Entitas
Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu
atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pada
pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah seluruh kementerian
negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan konsolidasi dari
laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di Departemen Keuangan.
Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas pelaporan adalah Seluruh
pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota. Sehingga akan terdapat
lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang semuanya akan menyusun
laporan keuangan dan diaudit oleh BPK. Suatu entitas
pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundangundangan, yang
umumnya bercirikan:
a) Entitas yang
dibiayai oleh APBN atau APBD atau mendapat
pemisahan kekayaan dari anggaran,
b) Entitas
tersebut dibentuk dengan peraturan perundangundangan,
c) Pimpinan
entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat
atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang
dipilih oleh rakyat, dan
d) Entitas
tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun
tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai
pihak yang menyetujui anggaran.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka Entitas pelaporan ditetapkan
berdasarkan pertimbangan:
a)
kemandirian pelaksanaan anggaran,
b)
pengelolaan kegiatan, dan
c)
besarnya anggaran.
Entitas
pelaporan pemerintah daerah menyusun laporan keuangan
konsolidasian dari gabungan seluruh laporan keuangan gabungan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selanjutnya
ditambah laporan yang berasal dari penyelenggara Pejabat
Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum
Daerah (BUD). Entitas pelaporan satuan kerja perangkat daerah
menyusun laporan keuangan dari gabungan seluruh laporan keuangan
entitas akuntansi seperti unit kerja selaku Kuasa Pengguna
Anggaran.
Entitas
akuntansi merupakan setiap
unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau
mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, dan secara periodik
menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi
Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara
intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan
laporan keuangan oleh entitas pelaporan. Perusahaan
daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi, namun
akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar
akuntansi pemerintahan, tetapi menggunakan standar akuntansi
keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Setiap
unit pemerintah dapat ditetapkan menjadi suatu entitas
akuntansi apabila unit yang dimaksud mengelola anggaran sebagaimana
yang dimaksud dalam PSAP 11 paragraf 12 yang mengatakan
:
”Pengguna
anggaran/ pengguna barang sebagai entitas
akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan
keuangan sehubungan dengan anggaran/ barang yang dikelolanya yang
ditujukan kepada entitas pelaporan”. Pada pemerintah
daerah, setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) harus
diperlakukan sebagai entitas akuntansi yang terpisah
dengan entitas akuntansi yang lain. Untuk itu
masing-masing SKPD mempunyai kewajiban melakukan pencatatan
atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan SKPD. Selain
itu apabila suatu entitas akuntansi yang karena penetapan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh
signifikan dalam pencapaian program pemerintah dapat ditetapkan
sebagai entitas pelaporan dan bukan sebagai entitas akuntansi
seperti pengertian di atas sebagai contoh Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD), yaitu badan yang dibentuk pemerintah
daerah untuk menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan
menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima
berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk
badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan.
Termasuk dalam BLU adalah rumah sakit daerah. Laporan keuangan
BLUD akan disampaikan ke entitas pelaporan yang membawahi
BLU dimaksud dan akan digabungkan dalam Laporan Keuangan
entitas pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
anda bisa leave a comment dengan "select profile" --> Open ID
SELAMAT MENCOBA :)