Minggu, 13 Maret 2011

SHARE TUGAS KULIAH :: PAJAK TANGGUHAN


PAJAK TANGGUHAN

Perbedaan temporer perlakuan akuntansi pada perusahaan dan perpajakan menimbulkan perbedaan temporer yang bisa berbentuk penambahan laba fiskal atau sebaliknya. Penambahan atau pengurangan laba berpengaruh pada besar pajak. Jumlah pajak penghasilan yang terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang inilah yang disebut aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets).
Dengan kata lain, aktiva pajak tangguhan berasal dari selisih temporer yang boleh dikurangkan dan kompensasi dari koreksi negatif yang menyebabkan penurunan jumlah laba sehingga berakibat turunnya jumlah pajak. Aturan mengenai akuntansi pajak tangguhan dituangkan dalam PSAK No. 46 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2001.

Sebelumnya, akuntansi pajak penghasilan berorientasi pada income statement liability approach, sedangkan PSAK No. 46 berorientasi pada balance sheet liability approach.

Perbedaan Temporer
Dalam definisi pajak tangguhan, pada hakikatnya, tidak ada perbedaan antara akuntansi perusahaan dengan akuntansi pajak. Jumlah pajak pada akhirnya tetap sama, hanya perbedaan perlakuan akuntansinya yang menyebabkan perbedaan alokasi pajak sehingga menimbulkan selisih yang bersifat temporer.
Ada dua sifat perbedaan temporer, yakni koreksi positif yang menyebabkan bertambahnya laba fiskal dan menambah nilai PPh terutang, dan koreksi negatif yang menyebabkan pengurangan laba fiskal sehingga PPh terutang menurun. Koreksi positif menyebabkan perusahaan membayar pajak besar saat ini, tetapi kemudian dipulihkan dengan koreksi negatif di masa datang.

Perbedaan perlakuan akuntansi yang mengakibatkan timbulnya perbedaan temporer di antaranya sebagai berikut.
·         Perbedaan metode penyusutan.
·         Perbedaan perlakuan penyertaan saham.
·         Perbedaan pencadangan pesangon.
·         Perbedaan pencadangan piutang ragu-ragu.
Pada kasus-kasus tersebut, seluruh perbedaan temporer kena pajak diklaim sebagai kewajiban pajak tangguhan dengan pengecualian pada kasus goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Kasus pengakuan awal aktiva atas suatu transaksi yang tidak termasuk transaksi penggabungan usaha atau transaksi yang tidak mempengaruhi laba.

Akuntansi Pajak Tangguhan
Dalam suatu periode pajak, bisa jadi sebuah perusahaan membayar pajak lebih kecil. Padahal, sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih besar atau bisa juga sebaliknya. PPh di masa datang perlu diakui, dihitung, dan disajikan, dalam laporan keuangan perusahaan yang meliputi neraca dan perhitungan rugi laba.


Secara umum, proses akuntansinya meliputi 4 tahapan.
1.      Pengakuan (Recognition)
Perbedaan temporer dan tax loss carry forward (TLCF) tersebut harus diakui dalam laporan keuangan. Dengan adanya pengakuan tersebut, menunjukkan itikad perusahaan untuk memulihkan deferred tax asset (DTA) atau melunasi deferred tax liability (DTL) sehingga di masa yang akan datang jumlah biaya atau pendapatan yang diakui sama antara akuntasi perusahaan dan akuntansi pajak.
2.      Pengukuran (Measurement)
Berdasarkan buku besar perusahaan, pajak tangguhan akan dihitung menggunakan tarif efektif yang berlaku di masa datang. Biasanya, tarif yang digunakan adalah tarif PPh tertinggi, yaitu 30%, walaupun tarif sebenarnya bersifat progresif.
3.      Penyajian (Presentation)
Penyajian yang dimaksud adalah laporan keuangan, meliputi neraca dan perhitungan rugi laba. Dalam penyajiannya, DTA atau DTL dipisahkan dari aktiva atau kewajiban kini dalam unsur non current.
4.       Pengungkapan (Disclosure)
Informasi mengenai unsur-unsur yang menimbulkan pajak tangguhan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan diatur dalam PSAK Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan, pajak tangguhan memerlukan bagian yang cukup sulit untuk dipelajari dan dipahami, karena pengakuan pajak tangguhan bias membawa akibat terhadap berkurangnya laba bersih jika ada pengakuan beban pajak tangguhan. Sebaliknya juga bias berdampak terhadap berkurangnya rugi bersih jika ada pengakuan manfaat pajak tangguhan.
Pengakuan Pajak Tangguhan
Pengakuan kewajiban pajak tangguhan didasarkan pada fakta adanya kemungkinan pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak untuk periode mendatang menjadi lebih besar sebagai akibat pelunasan kewajiban pajak.

Perhitungan Pajak Tangguhan atas Penyusutan Aktiva Tetap
Silahkan pelajari Pajak Tangguhan berdasarkan PSAK No. 46.
Dibawah ini sebuah ilustrasi sederhana penerapan perhitungan Pajak Tangguhan atas perbedaan temporer penyusutan aktiva tetap menurut Akuntansi dan Perpajakan (Fiskal).

Tabel penyusutan menurut akuntansi dan fiskal sebagai berikut :
Aktiva Tetap
Beban Penyusutan
Beban Penyusutan
menurut Akuntansi
menurut Fiskal
Bangunan
662.500.000
1.225.000.000
Mesin
4.000.500.000
6.500.000.000
Kendaraan
2.000.000.000
2.875.000.000
Peralatan
600.000.000
725.000.000
Jumlah
7.263.000.000
11.325.000.000

Berdasarkan tabel perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus di atas, dapat diketahui bahwa telah terjadi perbedaan temporer antara perlakuan pajak dengan akuntansi. Mengingat bahwa beban penyusutan secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan secara akuntansi, PT PW CELL akan melakukan koreksi negatif. Akibatnya, koreksi tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan laba fiskal, sehingga beban PPh tahun berjalan menjadi lebih kecil.

Perhitungan koreksi negatif yang dapat memperkecil laba fiskal tersebut adalah sebagai berikut :
Laba akuntansi
Rp
12.282.150.000
Koreksi fiskal


- penyusutan akuntansi
(+)
7.263.000.000
- penyusutan fiskal
(-)
11.325.000.000
Laba Fiskal
Rp
8.220.150.000

Perhitungan pajak penghasilan:
Keterangan
Akuntansi
Fiskal
Laba
12.282.150.000
8.220.150.000
PPh Terutang


10 % x Rp 50.000.000
500.000
500.000
15 % x Rp 50.000.000
750.000
750.000
30 % x Rp 12.182.150.000
3.654.645.000
-
30 % x R0 8.120.150.000
-
2.436.045.000
Total
3.655.895.000
2.437.295.000



Taksiran Pajak Penghasilan



Beban Pajak Kini
Rp
2.437.295.000


Beban Pajak Tangguhan
Rp
918.750.100


Jumlah Beban Pajak
Rp
3.356.045.100










Jurnal akuntansinya sebagai berikut :
Beban Pajak Kini
2.437.295.000
-
Beban Pajak Tangguhan
918.750.100
-
Hutang PPh 25/29
-
2.437.295.000
Kewajiban Pajak Tangguhan
-
918.750.100

Demikian ilustrasi sederhana perhitungan pajak tangguhan atas beda temporer penyusutan aktiva tetap menurut akuntansi (komersial) dan pajak (fiskal). Semoga bermanfaat bagi yang belum memahami PSAK 46 khususnya yang berkaitan dengan Pajak Tangguhan.


Semoga bermanfaat buat FANCYYERS semua :)

2 komentar:

anda bisa leave a comment dengan "select profile" --> Open ID
SELAMAT MENCOBA :)